Pemusnahan 39 Barang Bukti Perkara terhadap Tindak Pidana Umum Kejari Alor

Jumat, 1 Maret 2024. Pelaksanaan kegiatan Pemusnahan 39 Barang Bukti Perkara terhadap Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). Bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) diatur dalam Pasal 45 ayat (4)…









