Kepala Sub Bagian Pembinaan

(Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia)

Pasal 988

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan di lingkungan Kejaksaan Negeri.

Pasal 989

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 988, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;

b. pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, prasarana, sarana, perlengkapan, dan milik negara di lingkungan Kejaksaan Negeri;

c. pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri;

d. pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri;

e. pelaksanaan kesehatan yustisial; dan

f. pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Pasal 990
Subbagian Pembinaan terdiri atas:

a. Urusan Tata Usaha, Kepegawaian, dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan

b. Urusan Perlengkapan, Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, dan Perpustakaan.

Pasal 991

(1) Urusan Tata Usaha, Kepegawaian, Keuangan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak empunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian, kesejahteraan pegawai, kesehatan yustisial, keuangan, dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(2) Urusan Perlengkapan, Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan data statistik kriminal, penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dan dokumentasi hukum.