Pemusnahan 39 Barang Bukti Perkara terhadap Tindak Pidana Umum Kejari Alor

Jumat, 1 Maret 2024. Pelaksanaan kegiatan Pemusnahan 39 Barang Bukti Perkara terhadap Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). Bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) diatur dalam Pasal 45 ayat (4) KUHAP, bahwasannya putusan hakim terhadap barang bukti memuat 3 (tiga) tindakan, yaitu barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, barang bukti dirampas untuk negara dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *