Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

 

(Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia)

Pasal 1005

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Negeri.

Pasal 1006

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1005, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan;

b. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan;

c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan;

d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan

e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan.

Pasal 1007

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:

a. Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara; dan

b. Subseksi Pertimbangan Hukum.

Pasal 1008

  • Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan dan penegakan hukum di bidang perdata.
  • Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan dan tindakan hukum lain.