Kejari Alor Laksanakan Ekspose Plea Bargain Bersama Kejati NTT dan JAMPIDUM

KEJARI ALOR, Alor – Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan Ekspose Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) pada Selasa, 7 Juli 2026 terhadap perkara atas nama tersangka RB dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik, serta perkara atas nama tersangka SF dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan. Ekspose dilaksanakan dengan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Dr. Bayu Setyo Pratomo, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Subhan Gunawan, S.H., M.H., mengikuti kegiatan ekspose secara langsung di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Asisten Tindak Pidana Umum. Sementara itu, dari Aula Kejaksaan Negeri Alor, kegiatan diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Octafian Haji Kusuma, S.H., dan Kepala Seksi PAPBB, Ridholah Agung Erinsyah, S.H., M.H., beserta Jaksa Penuntut Umum melalui sarana virtual sebagai bagian dari proses pembahasan terhadap permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Plea Bargain.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *