Kejari Alor Ikuti Seminar Ilmiah Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia

 

KEJARI ALOR, Alor – Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., bersama jajarannya mengikuti Seminar Ilmiah secara daring. Seminar diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.

Seminar ini mengusung tema penting: “Optimalisasi pendekatan follow the asset dan follow the money melalui deferred prosecution agreement dalam penanganan perkara pidana.” Topik ini sangat relevan dengan tantangan Kejaksaan saat ini, khususnya dalam upaya penanganan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., sebagai Keynote Speaker, menyoroti inefektivitas sistem peradilan pidana konvensional dalam memulihkan kerugian negara. Ia mengungkapkan bahwa tingkat pengembalian kerugian keuangan negara hanya mencapai 5-7% per tahun, sementara tingkat kebocoran anggaran bisa mencapai 30-40%.

Sebagai solusi, Deferred Prosecution Agreement (DPA) diusulkan sebagai pendekatan yang lebih efisien. DPA adalah kewenangan jaksa yang memungkinkan pengembalian aset negara dari kejahatan korporasi. Pendekatan ini dinilai tidak hanya efektif dalam pemulihan aset, tetapi juga memberikan efek jera yang lebih proporsional. Partisipasi Kejari Alor dalam Seminar Ilmiah ini merupakan komitmen dalam meningkatkan kapasitas profesionalisme jaksa.

Dalam seminar ini menghadirkan narasumber, yaitu Dr. Drs. Anis Busroni, S.H., M.Hum. yang mewakili Kepala Pengadilan Tinggi Kupang, serta Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H. Seminar ini dimoderatori oleh Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *