Kejari Alor Terima Tahap II Dua Perkara tindak Pidana umum

KEJARI ALOR, Alor – Jaksa Penuntut Umum Kejari Alor menerima tahap II dari penyidik Kepolisian Resor Alor pada Senin, 11 Agustus 2025.

Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana kepemilikan senjata ilegal dengan tersangka AMB yang diterima oleh Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H., Kepala Sub Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pidsus Kejari Alor.

Perkara kedua adalah dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan, dengan tersangka JPP dan SK yang diterima oleh Octafian Haji Kusuma, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Alor.

Dengan diterimanya tahap II, Kejari Alor akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *