Kejari Alor Tahan Satu Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor T.A. 2022

KEJARI ALOR, Alor – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial IDP, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.

Penetapan IDP sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dan melanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 23 Juli 2025. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kalabahi, IDP resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Kalabahi selama 20 hari ke depan. Selain penahanan, Penyidik juga melakukan penyitaan satu unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti pendukung. Dari hasil pemeriksaan teknis Tim Ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, proyek ini terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih. Tim Penyidik selanjutnya akan
meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara.

Penetapan dan penahanan ini menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Alor dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *