Tim Penyidik Kejari Alor Sita Barang Bukti Rp955 Juta Kasus Korupsi Pembangunan Lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022

KEJARI ALOR, Alor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor kembali menegaskan komitmennya dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyitaan uang senilai Rp955.025.548 pada Selasa, 22 Juli 2025. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penahanan dua orang tersangka pada minggu lalu (14 Juli 2025) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D. L. M. Oktario Hutapea, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Datun. Dalam keterangannya, Kajari Hutapea menjelaskan bahwa uang sitaan tersebut berasal dari itikad baik para tersangka HS dan OD yang menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara. Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, kerugian negara dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Kajari Alor menambahkan, langkah penyitaan ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 sebagai wujud komitmen institusi dalam mendukung arahan Jaksa Agung untuk memprioritaskan penanganan perkara korupsi yang berorientasi pada pemulihan atau penyelamatan keuangan negara. Uang yang disita akan dijadikan barang bukti pada proses penuntutan dan diharapkan dapat dikembalikan ke negara.
Kasi Pidsus menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang akan diperoleh tim penyidik.
Melalui langkah ini, Kejaksaan Negeri Alor berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
