JPU Sidangkan Tujuh Perkara Tindak Pidana Umum

KEJARI ALOR, Alor — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Umum di Pengadilan Negeri Kalabahi pada Kamis, 3 Juli 2025. Pada persidangan kali ini, JPU menyidangkan sebanyak tujuh perkara dari berbagai jenis tindak pidana.
Perkara yang disidangkan meliputi tindak pidana penganiayaan, perlindungan anak, serta kejahatan terhadap kesusilaan. Adapun agenda sidang yang digelar bervariasi, mulai dari pembacaan tuntutan, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim. Berikut rincian perkara yang disidangkan:
- Terdakwa Otniel Yohanis Masae – Perkara Penganiayaan, agenda tuntutan.
- Terdakwa Aris Tomako – Perkara Kejahatan Terhadap Kesusilaan, agenda pemeriksaan saksi.
- Terdakwa Mecho Mesak Kafolamau – Perkara Perlindungan Anak, agenda pemeriksaan saksi.
- Terdakwa Nak Man Sure Adu – Perkara Penganiayaan, agenda pemeriksaan saksi.
- Terdakwa Evember Vinansius Oku – Perkara Kejahatan Terhadap Kesusilaan, agenda tuntutan.
- Terdakwa Zakarias Deklorus Diang – Perkara Perlindungan Anak, agenda tuntutan.
- Terdakwa Anak – Perkara Perlindungan Anak, agenda putusan.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
