JPU Kejari Alor Terima Tahap Dua Perkara Perikanan

KEJARI ALOR, Alor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Kepolisian Resor Alor dalam perkara dugaan tindak pidana perikanan. Penyerahan tahap dua dilaksanakan terhadap empat orang tersangka, yakni HJH, AJH, BBA, dan SS. Keempat tersangka diduga melakukan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kegiatan perikanan. Dengan diterimanya tahap dua ini, perkara akan segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
