JPU Sidangkan Sembilan Perkara Tindak Pidana Umum

KEJARI ALOR, Alor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor kembali melaksanakan persidangan untuk perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Kalabahi pada Selasa, 01 Juli 2025. Dalam persidangan hari ini, JPU menyidangkan sembilan perkara dengan beragam agenda dan jenis tindak pidana.
Perkara-perkara yang disidangkan meliputi kasus penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, serta perlindungan anak. Dari sembilan perkara tersebut, lima di antaranya berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Berikut adalah daftar singkat perkara yang disidangkan:
- Andriyano Terianus Tuati – Penganiayaan (Agenda: Pemeriksaan Saksi)
- Muh. Tahir Sulaeman dan Alkahfi S. Sulaiman – Pengeroyokan (Agenda: Putusan)
- Robert Adjiembris Pass – Penganiayaan (Agenda: Keterangan Terdakwa)
- Julio Alves Hermanus Markus – Perlindungan Anak (Agenda: Keterangan Terdakwa)
- Asaria Y. Padafing – Perlindungan Anak (Agenda: Putusan)
- Ariel Lorens Laubésing – Perlindungan Anak (Agenda: Putusan)
- Yohanis Kafomai, dkk. – Perlindungan Anak (Agenda: Putusan)
- Mychy Dolf Bapa – Pencurian (Agenda: Pemeriksaan Saksi)
- Terdakwa Anak – Perlindungan Anak (Agenda: Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi)
Pelaksanaan sidang berjalan dengan lancar dan tetap mengedepankan prinsip peradilan yang adil, transparan, dan berkeadilan, sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Alor.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
