Kejari Alor Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Waimi Tahun 2016 ke Pengadilan Tipikor Kupang

KEJARI ALOR, Kota Kupang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Bangkit Yohannes P. Simamora, S.H. M. H. melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Waimi, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2016 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 18 Juni 2025.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah YM (50) selaku pihak ketiga atau pelaksana kegiatan proyek, YA (68) yang menjabat sebagai Kepala Desa Waimi tahun 2016, dan YM (68) yang bertugas sebagai Sekretaris Desa Waimi. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.264.407.130,00 (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus tujuh ribu seratus tiga puluh rupiah).

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *