JPU Kejari Alor Terima Tahap Dua Perkara Kekerasan Terhadap Anak

KEJARI ALOR, Alor — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Ichsan Aulia Batubara, S.H., M.Kn., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Kepolisian Resor Alor dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Tahap 2 dilakukan terhadap tersangka berinisial DD.
Tersangka disangka melanggar Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 46 jo. Pasal 8 huruf a jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan diterimanya tahap 2, perkara masuk ke tahap penuntutan untuk kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan guna menjalani proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
