Kejari Alor Terima Tahap II Perkara Penganiayaan dari Polres Alor

KEJARI ALOR, Alor – Jaksa Penuntut Umum, Ichsan Aulia Batubara, S.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Kepolisian Resor Alor pada Kamis, 8 Mei 2025. Tersangka berinisial ATT disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.

Dengan diterimanya tahap II ini, penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Alor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *