Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Alor, JPU Ajukan Penundaan Pembacaan Tuntutan

KEJARI ALOR, Kota Kupang – Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H., M.Hum selaku Jaksa Penuntut Umum melaksanakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahap II di Kabupaten Alor Tahun 2022 pada Selasa, 15 April 2025, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan. Dalam persidangan, JPU meminta penundaan waktu dalam mempersiapkan Surat Tuntutan para Terdakwa kepada Majelis Hakim dan Tuntutan dibacakan pada hari Selasa tanggal 29 April 2025.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *