Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Alor, JPU Hadirkan Empat Terdakwa

KEJARI ALOR, Kota Kupang – Bangkit Yohannes P. Simamora bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum melaksanakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022. Persidangan berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Kupang.

Agenda persidangan kali ini adalah Pemeriksaan Saksi sekaligus Pemeriksaan Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang terdakwa yang saling bersaksi sekaligus diambil keterangan sebagai terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Jumat, 21 Maret 2025, dengan agenda Penyerahan Bukti Surat dari terdakwa serta bukti tambahan dari Penuntut Umum.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *