Kejari Alor Kembalikan Barang Bukti Perkara Lakalantas yang Diselesaikan melalui Restorative Justice

KEJARI ALOR, Alor – Pada Senin, 10 Maret 2025, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Alor mengembalikan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Hemsy Semuel Pisdon. Perkara ini berkaitan dengan pelanggaran Pasal 311 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkara telah diselesaikan melalui Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *