Kajari Alor Hadiri Pemaparan Restorative Justice oleh Kejari Sikka

KEJARI ALOR, Alor – Selasa, 25 Februari 2025, Kajari Alor, D. L. M. Oktario Hutapea, S.H., M.H., bersama Plt. Kasi Pidum, Fitra Teguh Nugroho, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional pada Kejari Alor menghadiri pemaparan Restorative Justice secara daring yang disampaikan oleh Kejari Sikka kepada JAM Pidum yang dalam hal ini diwakili oleh Dir A pada JAM Pidum. Kegiatan juga dihadiri oleh Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dan Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H.

Pemaparan membahas pelaksanaan Restorative Justice di wilayah hukum Kejari Sikka, pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada musyawarah antara pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
