JPU Hadirkan Enam Saksi dalam Sidang Korupsi Rehabilitasi Sekolah Pasca Bencana di Kabupaten Alor

KEJARI ALOR, Kota Kupang Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H., M.Hum., Lutfi Kusumo Akbar, S.H., dan Jacky Franklin Lomi, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Selasa, 25 Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi dalam persidangan tersebut. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *