Kejari Alor Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Perlindungan Anak

KEJARI ALOR, Alor – Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana Perlindungan Anak dari Kepolisian Resor Alor pada Kamis, 20 Februari 2025. Tersangka berinisial SS diduga melanggar Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

