Kejari Alor Eksekusi Terpidana Korupsi Joseph E. Malaikosa

KEJARI ALOR, Kota Kupang – Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan eksekusi terhadap Joseph E. Malaikosa, terpidana kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Alor. Eksekusi dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2025, bertempat di Rutan Kelas IIB Kupang. Eksekusi dilaksanakan oleh Bangkit Y. P. Simamora, S.H., M.H., dan Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H., M.Hum., seleku Jaksa Eksekutor. Kegiatan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 425 K/Pid.Sus/2025 tanggal 5 Februari 2025.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *