Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Renovasi Sekolah Pasca Bencana

KEJARI ALOR, Kota Kupang – Fitra Teguh Nugroho, S.H., M.H. dan Yohanes P. Atarona Kadus, S.H., M.Hum., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun anggaran 2022. Sidang berlangsung pada Selasa (11/2) dengan dua agenda berbeda.

Pada sidang pertama yang dimulai pukul 10.00 Wita, terdakwa Quirinus Opat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh penasihat hukumnya. Majelis hakim menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat, 14 Februari 2025, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, pada sidang kedua yang dimulai pukul 16.10 Wita, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu AYP, EW, dan ADSN. Sidang lanjutan untuk perkara ini dijadwalkan pada Jumat, 21 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lebih lanjut.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *