JPU Kejari Alor Sampaikan Tanggapan atas Eksepsi Terdakwa Korupsi Rehabilitasi Sekolah

KEJARI ALOR, Kota Kupang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H., M.Hum., melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Jumat, 14 Februari 2025. Persidangan yang dimulai pukul 10.30 WITA hingga 10.50 WITA ini beragenda tanggapan JPU terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa Quirinus Opat. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 18 Februari 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
