Kejari Alor Terima Pelimpahan Berkas dan Tersangka (Tahap II) Perkara Penganiayaan

KEJARI ALOR, Alor – Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dari Kepolisian Resor Alor pada Senin, 10 Februari 2025. Tersangka berinisial DM diduga melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
