Kejari Alor Terima Pelimpahan Berkas dan Tersangka (Tahap II) Perkara Perlindungan Anak

KEJARI ALOR, Alor – Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana Perlindungan Anak dari Kepolisian Resor Alor pada Rabu, 5 Februari 2025. Tersangka berinisial BM diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
