JPU Bacakan Dakwaan Perkara Dugaan Tipikor Rehabilitas dan Renovasi Sekolah Pasca Bencana

KEJARI ALOR, Kota Kupang – Bangkit Yohannes P. Simamora, S.H., bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun 2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Selasa, 4 Februari 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Agustinus Yacob Pisdon, Eko Yohan Wahyudi, Quirinus Opat, dan Albertus Damiano Senda Nobe. Persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 11 Februari 2025 dengan agendan Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
