Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara LLAJ kepada JPU Kejari Alor

KEJARI ALOR, Alor – Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Polres Alor pada Jumat, 31 Januari 2025. Tersangka berinisial MEW disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
