Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

KEJARI ALOR, Alor –Jumat, 24 Januari 2025, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Alor mengembalikan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada yang berhak sesuai putusan Nomor: 51/PID.SUS/2024/PN Klb tanggal 10 Desember 2024.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *