Kejari Alor Lakukan Eksekusi Terpidana Zet Mose Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang

KEJARI ALOR, Alor – Pada Rabu, 22 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Zet Mose berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 83/PID/2024/PTKPG. Zet Mose terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Terhadap terpidana Zet Mose dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIB Kalabahi.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
