Kejari Alor Lakukan Eksekusi Terpidana Manase Kafomal Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung

KEJARI ALOR, Alor – Pada Jumat, 17 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Manase Kafomal berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor: 5750K/Pid.Sus/2024. Manase Kafomal terbukti melanggar Pasal 49 Huruf a jo. Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekekrasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terhadap terpidana Manase Kafomal dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIB Kalabahi.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
