Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Tipikor Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Pasca Bencana

KEJARI ALOR, Kota Kupang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Bangkit Yohannes P. Simamora, S.H., menyerahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, Selasa, 21 Januari 2025. Empat terdakwa dalam perkara ini adalah AYP selaku kontraktor pelaksana, EYW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), QO sebagai Ketua Pokja, dan ADSN, Direktur PT Araya Flobamora Perkasa.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *