Kejari Alor Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Anak yang Dilakukan oleh Tersangka AM

KEJARI ALOR, Alor – Fitra Teguh Nugroho, S.H., M.H., bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Kamis, 9 Januari 2025. Tersangka berinisial AM diduga melakukan tindak pidana penganiayaan/kekerasan terhadap anak. Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Alternatif lainnya, perbuatan tersebut juga dikenakan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
