Kejari Alor Ekspose Permohonan Restorative Justice Kepada Kejaksaan Agung

Kajari Alor, D. L. M. Oktario Hutapea, S.H., M.H., didampingi Plt. Kasi Pidum, Fitra Teguh Nugroho, S.H., M.H., dan Kasi Intel, Nurrochmad Ardhianto, S.H., menggelar ekspose permohonan Restorative Justice pada Senin (9/12). Kegiatan juga dihadiri Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dan Aspidum Kejati NTT, Mohamad Ridosan, S.H., M.H.
Dalam ekspose tersebut, permohonan Restorative Justice diajukan untuk perkara pidana atas nama tersangka BMK, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Ekspose dilakukan secara dalam jaringan kepada Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (TP Oharda) Kejaksaan Agung.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
