Jaga Desa Lawahing Dalam Rangka Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmad Ardhianto, S.H., melaksanakan kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 pada Desa Lawahing, Kecamatan Kabola. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Lawahing pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa Lawahing, Ketua BPD Lawahing, para Ketua RW dan RT, serta tokoh masyarakat. Kasi Intel menyampaikan materi “Membangun Penegakan Hukum Melalui Program Jaga Desa”.

“Program Jaga Desa bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa melalui pendekatan dan pengawasan. Dengan program ini, diharapkan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat serta dapat meningkatan perekonomian,” kata Ardhianto.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *