Tahap II Perkara TIPIKOR Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur T.A. 2022

Pada hari ini Jumat tanggal 15 November 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Alor Bangkit Yohannes P. Simamora, S.H., Yohanes P. Atarona Kadus, S.H., M.Hum. dan para JPU lainnya telah melaksanakan penerimaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur T.A. 2022 di Kabupaten Alor dari Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan jumlah tersangka 4 (empat) orang masing-masing berinisial AYP, EYW, QO dan ADSN.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *