Sosialisasi Strategi Percepatan Pelaksanaan Restorative Justice Sewilayah NTT

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H., bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fitra Teguh Nugroho, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional, Ilham Fauzi, S.H., mengikuti kegiatan Sosialisasi Strategi Percepatan Pelaksanaan Restorative Justice Sewilayah NTT. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Jumat 15 November 2024 pukul 10.00 WITA secara dalam jaringan melalui Zoom Meeting.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
