Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari atas nama SIT, dkk.

Jumat, 04 Oktober 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Alor Jaksa Penuntut Umum Ilham Fauzi, S.H. menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari Polres Alor atas nama SIT, dkk. yang disangka melanggar Pertama Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana di ubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU atau Kedua Pasal 81 ayat (1) Jo 76D tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana di ubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *