Kajari Alor Hadiri Kegiatan Supervisi dan Bimbingan Teknis Penyelesaian Uang Pengganti Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H. mengikuti kegiatan Supervisi dan Bimbingan Teknis Penyelesaian Uang Pengganti Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *