Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) an SRSO

Zakaria Sulistiono, S.H. bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Polres Alor atas nama SRSO, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tahap 2 tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Alor.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *