Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) a.n. JCL

Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Jaksa Penuntut Umum Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H., M.Hum. menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari Polres Alor a.n. JCL, yang disangka melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana atau Kedua Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
