Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes pada Dinas Perhubungan

Pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, Yamofozu Telaumbanua, S.H. selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes pada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor tahun anggaran 2021 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp543.383.894,- atas nama terdakwa WW dan AA dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
