Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes

Selasa, 03 September 2024. Yamofozu Telaumbanua, S.H. selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes pada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp543.383.894,- atas nama Terdakwa WIGAR WIROSO dan ANDREAS ARDIANTO dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum. Selanjutnya persidangan akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
