Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes

Jumat, 06 September 2024. Yamofozu Telaumbanua, S.H. selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes pada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp543.383.894,- a.n. Terdakwa WW dan AA dengan agenda Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa. Selanjutnya persidangan akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 dengan agenda Putusan Majelis Hakim.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *