Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) a.n. WASM

Kamis, 29 Agustus 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Jaksa Penuntut Umum Ilham Fauzi, S.H. menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari Polres Alor A.n. WASM, yang disangka melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHPidana atau Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.
Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
