Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) a.n. MK

Rabu, 28 Agustus 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Jaksa Penuntut Umum Ilham Fauzi, S.H. menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap 2) dari Polres Alor a.n. MK, yang disangka melanggar Primair Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *