Persidangan Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Mobil BUMDes

Selasa, 20 Agustus 2024. Yamofozu Telaumbanua, S.H. selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes pada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp543.383.894,00 atas nama Terdakwa WIGAR WIROSO dan ANDREAS ARDIANTO dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum. Selanjutnya persidangan akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 dengan agenda Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
