Persidangan Dugaan Tipikor Pengadaan Mobil BUMDes

Jumat, 9 Agustus 2024 Fitra Teguh Nugroho, S.H., M.H dan Yamofozu Telaumbanua, S.H. selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan persidangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil BUMDes pada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 543.383.894,- atas nama Terdakwa WW dan AA dengan agenda Pemeriksaan 1 orang Saksi dan 3 orang Ahli A De Charge (meringankan) dari Penasehat Hukum Terdakwa. Selanjutnya persidangan akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
