Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Terhadap Putusan Hakim Inkracht

Senin, 5 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Terhadap Putusan Hakim yang telah Inkracht di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Alor. Barang Bukti yang dimusnahkan adalah 14 lembar kertas kupon, 25 lembar pakaian, 1 buah buku tabungan dan kartu ATM, 1 buah sabit, 2 buah handphone, 1 buah flashdisk, dan 1 buah batu bata.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *