Sidang Agenda Pembacaan Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi Pada Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan a.n. Terdakwa ML, AYA, dan MIA

Kamis, 1 Agustus 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor Zakaria Sulistiono, S.H. melaksanakan sidang pidana umum dengan agenda Pembacaan Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi pada perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama terdakwa ML, AYA, dan MIA yang disangka melanggar pasal 170 ayat (2) ke-2 atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Kunjungi Sosial Media Kejari Alor lainnya Klik disini
